TAK ADA RENCANA PEMAKZULAN PRESIDEN
TAK ADA RENCANA PEMAKZULAN PRESIDEN
Tugas utama Panitia Angket DPR yang akan mengusut kasus Bank Century adalah menuntaskan kasus tersebut setuntas-tuntasnya. Siapa yang terbukti bersalah harus diproses dan mendapatkan sanksi hukum yang adil dan terbuka. Tidak ada target dari Panitia Angket untuk impeachment (pemakzulan) terhadap Presiden sebab costnya terlalu mahal.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dari FPG dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam acara Dialektika Demokrasi yang bertajuk “ Mengawal kerja Panitia Angket Century, Langkah Awal Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu” di press room DPR Jumat (11/12).
Dalam acara itu hadir pula Wakil Ketua Panitia Angket Gayus Lumbuun dari Fraksi PDI Perjuangan dan aktivis Anti Korupsi Prof. Thamrin Amal Tamagola.
Menurut Priyo, disetujuinya penggunaan hak angket oleh DPR dimaksudkan agar kasus Bank Century bisa dibongkar dengan tuntas. Panitia Angket juga tidak akan membidik orang perorang sebab sejak awal posisi Golkar moderat. “ Golkar tetap ingin mengawal Presiden SBY,” tegas Priyo.
Hal yang sama dikatakan, Anas Urbaningrum bahwa Panitia Angket akan bekerja sesuai agenda yang disepakati dan sifat rapat-rapat nanti terbuka meski peraturan tatib menentukan tertutup. Fraksi PD juga menginginkan Panitia Angket bekerja secara komprehensif dalam menyelidiki kasus Century mulai merger hingga munculnya penggelontoran dana triliunan rupiah.
Pemanggilan Presiden
Dalam acara tersebut juga disinggung kemungkinan Panitia Angket memanggil Presiden sebab hak angket merupakan hak tertinggi DPR. Menurut aktivis anti korupsi Thamrin Amal Tamagola, sesuai ketentuan UUD 45, pemerintah adalah Presiden. Karena itu, semua menteri, termasuk menko adalah pembantu presiden.
“ Presiden harus dihadirkan oleh Panitia Angket , dengan pertanyaan seberapa jauh tahu tentang hal ini. Apakah Menko dan menteri itu dibiarkan bekerja sendiri tanpa suatu kendali manajemen dari Presiden. Presiden adalah pemerintah yang harus bertanggungjawab kepada rakyat,” tandas Thamrin.
Panitia angket menanggapi secara hati-hati tentang kemungkinan pemanggilan Presiden. “ Tidak ada urgensinya untuk menghadirkan Presiden,” kata Anas Urbaningrum. Padahal kata Gayus Lumbuun, Panitia Angket mempunyai kewenangan untuk memanggil siapapun. Pejabat Negara, pejabat pemerintah dan masyarakat wajib hadir jika diundang Pantia Angket. (mp)